Kamis 25 Mar 2021 19:50 WIB

Satu Terlapor Unlawful Killing Meninggal karena Kecelakaan

Kabareskrim benarkan satu terlapor unlawful killing anggota FPI meninggal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) anggota FPI telah meninggal dunia. Kabareskrim Polri Komjen Adrianto mengaku mendapatkan informasi tersebut saat mengikuti gelar perkara.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ujar Agus saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (25/3).

Baca Juga

Namun Agus tidak membeberkan kronologis kecelakaan yang membuat salah satu terlapor kasus unlawful killing tersebut meninggal dunia. Ia hanya menyampaikan bahwa salah satu terlapor tersebut meninggal dunia akibat insiden kecelakaan. "Silakan ditanyakan ke penyidik atau konfirmasi ke PMJ," kata Agus. 

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Dengan demikian laporan tersebut langsung dibuat penyidik. Hal itu berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada pelanggaran HAM terkait empat dari enam Laskar FPI yang ditembak hingga tewas oleh pihak kepolisian.

Kemudian Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing peristiwa berdarah KM 50 itu. Terus, hasil temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut direkomendasikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement