REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menjamin bahwa warga lanjut usia (lansia) dapat mengakses vaksinasi dosis kedua di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, meski lokasi tersebut berbeda dengan pemberian dosis pertama. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, ketentuan ini sudah diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang teranyar.
"Masyarakat khususnya lansia tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah peroleh vaksin pertama dapat tetap mendapat vaksinasi kedua walau lokasinya berbeda," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (25/3).
Wiku menambahkan, keringanan ini diberikan kepada lansia untuk memudahkan proses vaksinasi bagi mereka. Apalagi lansia memang masuk kelompok prioritas vaksinasi, bahkan sebelum penyuntikan bagi pekerja publik dilakukan.
"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengiktui keputusan Dirjen P2P Kemkes untuk fasilitasi lansia yang lokasi vaksinasi pertama berbeda dengan tempat vaksinasi kedua," kata Wiku.
Pernyataan Wiku ini merespons adanya laporan yang menyebutkan ada penolakan oleh penyelenggara vaksinasi terhadap lansia yang ingin mendapat suntikan vaksin dosis kedua. Penolakan tersebut ternyata disebabkan lokasi pemberian vaksin Covid-19 dosis pertama berbeda dengan lokasi kedua yang didatangi.