Senin 29 Mar 2021 07:06 WIB

Jika Ada Perpres Larangan Mudik, akan Terkait pada Anggaran

Pada 2020, larangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Permenhub dan Pergub

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP). Para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP). Para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta, seharusnya pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait larangan mudik. Dia menilai, hal tersebut dibutuhkan agar kebijakan pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 berjalan lancar. "Harapannya agar semua instansi kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," kata Djoko, Ahad (28/3). 

Pada 2020, penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta terdapat Peraturan Gubernur. Dengan hanya regulasi tersebut, Djoko menilai, polisi jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait. 

Baca Juga

"Oleh sebab itu, terbitkan perpres tentang pelarangan mudik Lebaran 2201. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," jelas Djoko. 

Dia menilai, hal tersebut sangat strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19. Seharusnya, kata Djoko, presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau.  "Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran," tutur Djoko. 

Sebelumnya, pada rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3), Menko PMK Muhadjir Effendy memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada  sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement