Senin 29 Mar 2021 23:51 WIB

DIY Pastikan tetap Vaksinasi Saat Ramadhan

Vaksinasi dilakukan pagi hari hingga menjelang waktu shalat zhuhur.

Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin COVID-19 Sinovac (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin COVID-19 Sinovac (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tetap menggelar vaksinasi Covid-19 saat Bulan Ramadhan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembajun Setyaningastutie menjelaskan, meski vaksinasi pada siang hari dipastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak membatalkan puasa, namun pelaksanaan pada pagi hari tetap menjadi prioritas utama.

"Setelah zhuhur tidak ada kegiatan (vaksinasi). Kita menghindari hipoglikemia atau kekurangan kadar gula," kata dia di Yogyakarta, Senin (29/3).

Ia beralasan, ketika hipoglikemia dialami seseorang saat menjalani vaksinasi, dikhawatirkan akan mudah pingsan. Ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan vaksinasi juga dilaksanakan pada malam hari setelah berbuka puasa.

"Kalau malam ya habis buka puasa. Kami optimistis vaksinasi masih tetap jalan," ujarnya.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (16/3), mengatakan, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa. "Pemerintah dapat melakukan vaksinasi saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata dia.

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa. Hal itu untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement