REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi menjaring sebanyak sembilan unit sepeda motor berknalpot bising dalam razia yang digelar beberapa hari belakangan. "Ada sembilan unit kendaraan roda dua yang ditindak saat razia sepanjang Senin kemarin," kata Kepala Satuan Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani di Cikarang, Selasa (30/3).
Dia mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara adalah menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik. "Knalpot bising, kita tilang pelanggar, motornya kita sita sebagai barang bukti, dan selanjutnya kita arahkan untuk mengganti knalpot dengan menggunakan standar pabrikan," katanya.
Dia menyebut sembilan pelanggar itu terjaring di tiga lokasi razia antara lain traffic light Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata Cikarang, Terminal Kalijaya, serta Jalan Inspeksi Kalimalang. "Razia dilakukan selektif, pelanggar yang terjaring memang sudah tidak bisa ditoleransi lagi," katanya.
Para pelanggar itu, kata dia, dikenakan sanksi tilang sesuai yang diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. "Ancaman pidananya kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250 ribu," ucapnya.
Kasat Lantas tersebut memastikan razia serupa masih akan dilakukan pihaknya pada hari ini dan seterusnya dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukumnya. "Kita sedang giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising dan juga perilaku pengendara yang berisiko," kata dia.