Senin 05 Apr 2021 08:06 WIB

BP Jamsostek Beri Santunan Rp 1,3 Miliar ke Ahli Waris Nakes

Dokter dan perawat yang meninggal kala bekerja menangani Covid-19 mendapat santunan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan santunan sebesar Rp 1,3 miliar kepada tiga ahli waris peserta selaku tenaga kesehatan (nakes) dengan profesi dokter dan perawat yang meninggal karena penyakit akibat kerja (PAK) terdampak Covid-19.

Santunan manfaat yang diterima tiga ahli waris peserta BP Jamsostek tersebut masing-masing terdiri dari program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Santunan Berkala, Santunan Pemakaman, dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, pihaknya mewakili manajemen BP Jamsostek turut berduka cita kepada keluarga korban yang semuanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

"Ketiga mendiang ini merupakan garda terdepan dalam perang melawan Covid-19. Semoga amal ibadah semasa hidupnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan," ujar Anggoro dalam keterangan resmi di Kota Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19, diterangkan bahwa bagi pekerja peserta program BP Jamsostek jika terpapar disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.

Pemberian santunan diberikan berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan. Untuk mendiang Avicena Indraswara menerima total santunan sebesar Rp 787 juta, mendiang Kustinah menerima total santunan Rp 277 juta, dan mendiang Eka Nurcahyo menerima santunan Rp 245 juta.

"Bahwa hari ini, kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya," jelas Anggoro.

Anggoro berharap, peran penting seluruh pihak baik pemerintah daerah, pengusaha atau pemberi kerja hingga pekerja itu sendiri, untuk bersama-sama memastikan diri dan para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, nilai kemanfaatan diberikan kepada hak waris atas sebuah kepedulian kinerja BPJS Ketenagakerjaan. "Saya selaku Wali Kota mewakili masyarakat Kota Bekasi melihat sebuah kepedulian yang sangat luar biasa ini, apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut data Kementerian Kesehatan sampai dengan Februari 2021, dilaporkan ada 90 kasus tenaga kerja kesehatan peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia karena terdampak Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 18 orang di antaranya digolongkan sebagai PAK dengan total manfaat sebesar Rp 5,9 miliar.

Hadir mewakili organisasi profesi dokter dan perawat pada acara tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi Kamarudin Askar, dan Ketua Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Bekasi, Mulyoni.

"Saya Kamarudin Askar mewakili organisasi profesi, berterima kasih kepada BP Jamsostek atas respon yang diberikan kepada anggota kami baik dokter ataupun perawat, ke depan semoga semua tenaga kesehatan mulai dokter perawat hingga bidan turut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek," kara Kamarudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement