Kamis 08 Apr 2021 22:28 WIB

Batalkah Puasa Ketika Lakukan Tes Swab, Ini Fatwa MUI

MUI memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadhan.

Rep: Idealisa masyrafina/ Red: Mas Alamil Huda
Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadhan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. 

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19." kata Asrorun Niam dalam pernyataan resminya, Kamis (8/4).

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Caranya yakni dengan pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). 

Selain itu, MUI juga menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Pemerintah juga diminta melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement