Jumat 09 Apr 2021 19:52 WIB

Cegah Pemudik, Polisi 24 Jam Tongkrongi 10 Titik di Bekasi

Rakit penyeberangan di sungai juga dijaga ketat.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ilham Tirta
Polantas melakukan penyekatan (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Polantas melakukan penyekatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi akan menongkrongi 10 titik penyekatan di perbatasan Kabupaten Bekasi selama 24 jam. Hal itu untuk mencegah adanya masyarakat yang mudik ke arah timur Pulau Jawa.

Penyekatan itu akan dilakukan di jalan tol, jalur utama pantura hingga jalur tikus yang biasa digunakan untuk melintas keluar daerah. "Jalur tikus kami jaga juga. Akan ada petugas yang bersiaga 24 jam," ucap Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan kepada wartawan di Komplek Pemkab Bekasi, Jumat (9/4).

Titik perbatasan yang akan disekat di antaranya empat pintu tol, yakni Cikarang Pusat, Cibatu, Cikarang Barat, dan Tambun. Kemudian, dua jalur utama pantura, yaitu Kedungwaringin perbatasan Bekasi dengan Karawang, Cibarusah perbatasan Bekasi dengan Bogor. 

Selanjutnya, dua jalur alternatif, yaitu Pebayuran perbatasan utara Bekasi dengan Karawang, dan Cipayung Kalimalang perbatasan selatan Bekasi sampai Karawang.

Tim kepolisian juga akan disiagakan untuk menjaga lalu lintas penyeberangan sungai atau eretan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak pemudik menggunakan jasa rakit untuk menyeberangi Sungai Citarum menuju Karawang.

Meskipun perbatasan akan dijaga ketat, namun Hendra akan tetap mengutamakan tindakan humanis untuk menyekat para pemudik. Para pemudik akan diarahkan untuk memutar balik. "Para pemudik akan kami arahkan untuk putar balik," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement