Jumat 09 Apr 2021 20:12 WIB

Penggabungan Kemendikbud-Ristek Dinilai Langkah Mundur

Pemerintah dinilai tak belajar dari pengalaman sebelumnya saat masih Kemenristekdikti

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menilai, kebijakan melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah mundur. Pemerintah dinilai tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut tidak efektif.

"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif," ujar Mulyanto, Jumat (9/4).

Keputusan tersebut dinilai tidak akan efektif. Penggabungan atau peleburan lembaga dinilainya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun untuk koordinasi dan adaptasi. "Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," ujar Mulyanto.

Dengan digabungkannya Kemendikbud-ristek, maka perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan. Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan keduanya nanti.

"Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0," ujar Mulyanto. 

Pengamat dan praktisi pendidikan Indra Charismiadji melihat penggabungan antara Kemendikbud dengan Kemenristek membingungkan. Mengingat kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim mengalami permasalahan selama pandemi Covid-19. "Jujur saya bingung desainnya mau seperti apa dan tidak ada penjelasan," ujar Indra.

Diketahui, DPR secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021.

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat pada Bamus 8 April 2021. Rapat tersebut membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021.

"Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement