Jumat 16 Apr 2021 11:20 WIB

Dari Dalam Rutan, HRS Tuntaskan Promosi Doktoral

HRS didampingi pengacara dan aparat kepolisian dalam sidang disertasi daring.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga setengah tahun.
Foto: Republika/Putra M. akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga setengah tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Habib Rizieq Shihab (HRS) mampu menyelesaikan promosi doktoralnya meskipun berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Pengacara HRS, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya telah menyelesaikan ujian promosi doktoral pada Kamis (15/4) sore dari dalam rutan.

"Kemarin alhamdulillah berlangsung lancar," ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (16/4).

Menurut Aziz, saat melakukan ujian promosi doktoral, HRS didampingi oleh pihak pengacara dan kepolisian. Dalam hal ini Rutan Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri dan Mabes Polri. "Itu sangat-sangat kami apresiasi," ucapnya.

Aziz mengatakan, disertasi doktoral HRS yang berjudul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' dalam Aqidah dan Syari'ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah". Disertasi HRS rampung diuji sekitar pukul 15.00 waktu Malaysia. Sidang itu, diuji dengan para supervisor Dr Kamaluddin Nurdin Maruuni dan Dr Ahmad Kamel Malik.

"Mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat mau pun sahabat, habaib dan ulama, santri dan segenap umat Islam. Terima kasih kepada seluruh jajaran University Sains Islam Malaysia," kata keterangan pihak HRS.

HRS juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada jajaran kejaksaan, majelis hakim, Polri hingga Bareskrim yang dalam fungsi pelayanan diklaim telah membantu HRS. Terlebih dalam hal pemenuhan HAM yang dijamin konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Yakni hak atas akses pendidikan. Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di NKRI," ujar dia. Sebagai informasi, HRS sempat menyelesaikan program sarjana S1 di King Saud University dan program master di University Malaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement