REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian menertibkan kegiatan ngabuburit di Jalan Letnan Jenderal Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jumat (16/4). Pasalnya, kegiatan ngabuburit di wilayah itu dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat aparat kepolisian, sejumlah anak muda sering mengisi waktu ngabuburit di wilayah dengan aksi kebut-kebutan. Alhasil, pihaknya melakukan penertiban.
"Hari ini kita lakukan penertiban karena kegiatan ngabuburit di sini mengganggu masyarakat sekitar," kata dia, Jumat.
Dari penertiban itu, setidaknya ada 200 kendaraan roda dua yang disita aparat kepolisian. Kendaraan itu disita lantaran tak dilengkapi dengan surat-surat. "Banyak kelengkapan kendaraan yang tidak standar," kata dia.
Menurut Doni, para pemilik kendaraan yang disita akan dikenakan sanksi denda maksimal. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan dalam pemberian sanksi tersebut.
Ia menambahkan, polisi juga akan memanggil orang tua dari anak-anak yang menggunakan kendaraan agar dapat mendidik dengan baik. "Itu semua kita berikan agar ada efek jera," ujar dia.
Untuk mengantisipasi kegiatan ngabuburit serupa, aparat kepolisian akan menggencarkan kegiatan preventif berupa patroli. Pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak berkumpul saat ngabuburit.
Doni berharap kegiatan ngabuburit yang bersifat berkumpul tak terjadi lagi ke depannya. Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. "Harapannya tidak ada kerumunan masyarakat yang dikhasatirkan menjadi penyebaran Covid-19," kata dia.