Jumat 16 Apr 2021 23:18 WIB

Ramadhan, ASN di Indramayu Diimbau Berinfak  

ASN di Indramayu diimbau menyalurkan infak lewat Baznas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Suasana pelayanan di Kantor Baznas Indramayu, Jumat (16/4/2021).
Foto: Republika/(Lilis Sri Handayani
Suasana pelayanan di Kantor Baznas Indramayu, Jumat (16/4/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Bupati Indramayu Nina Agustina mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam untuk membayar zakat fitrah. Selain zakat fitrah, Bupati mengimbau ASN berinfak saat bulan Ramadhan ini.

Imbauan tersebut disampaikan lewat surat Nomor 451.12/837/Kesra, tertanggal 12 April 2021, yang ditandatangani bupati. Dalam surat itu, ASN diimbau menyalurkan zakat fitrah, zakat mal, ataupun infak lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu. “Zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau jika diuangkan senilai Rp 30 ribu per jiwa,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Indramayu M Mudor, Jumat (16/4).

Pelaksana Bidang Administrasi Umum dan SDM Baznas Indramayu Aam Susilawati mengatakan, dalam surat bupati, selain zakat fitrah, ASN diharapkan juga berinfak. Dengan besaran infak untuk ASN golongan I sebesar Rp 20 ribu, golongan II Rp 30 ribu, golongan III Rp 50 ribu, golongan IV Rp 100 ribu, dan pimpinan Rp 150 ribu.

Lewat surat itu, bupati juga mengajak masyarakat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, juga berinfak. Aam mengatakan, pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak 1 Ramadhan hingga nanti malam menjelang Lebaran. Masyarakat bisa menyalurkan zakat fitrah lewat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa atau kelurahan masing-masing.

Untuk zakat mal, Aam mengatakan, nantinya warga akan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu dari Baznas Kabupaten Indramayu. “Tapi, misalkan petani ingin mengeluarkan zakat mal setelah panen, bisa berupa padi. Yang punyanya uang, yang silakan dalam bentuk uang,” ujar Aam.

Aam mengatakan, masyarakat juga bisa berinfak Rp 2.000, yang dikumpulkan melalui UPZ desa atau kelurahan bersamaan dengan zakat fitrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement