Senin 19 Apr 2021 06:10 WIB

Tanjung Pinang Hadapi Klaster TKI

Menaker minta PMI tidak mudik tahun ini.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
TKI pulang dari luar negeri (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
TKI pulang dari luar negeri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Sebanyak 23 orang mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia terinfeksi positif Covid-19. Klaster TKI tersebut membuat kasus Covid di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) melonjak pada akhir pekan lalu.

"Beberapa hari lalu, jumlah pasien Covid-19 di Tanjung Pinang bertambah 53 orang. Sebenarnya, mereka tidak seluruhnya warga Tanjung Pinang, melainkan 23 orang di antara mereka merupakan mantan TKI yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, Teguh Ahmad Syafari, Ahad (18/4).

Seluruh eks TKI asal Malaysia yang tertular Covid-19 itu sudah diisolasi di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kepri di Kabupaten Bintan. Mereka tidak dirawat lantaran tidak memiliki gejala.

Ia mengatakan, TKI tersebut diketahui terinfeksi Covid-19 setelah dilakukan tes usap. Hasil pemeriksaan diketahui beberapa hari kemudian. "Yang kami khawatirkan itu proses pengangkutan mantan TKI tersebut ke lokasi penampungan sebelum dipulangkan ke daerah asal. Mereka menggunakan angkot. Bagaimana dengan sopir angkot, yang kemudian juga potensial kontak dengan penumpang lainnya," kata Teguh, yang juga Sekda Tanjung Pinang.

Teguh telah memerintahkan petugas kesehatan melakukan penelusuran secara mendalam. "Kami berharap jumlah pasien Covid-19 yang saat ini menunjukkan tren meningkat, tidak bertambah lagi," katanya.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, klaster TKI dimulai dari deportasi para pekerja tersebut dari Malaysia melalui Tanjung Pinang, di mana terdapat 23 orang positif Covid-19. Padahal, kata dia, sesuai prosedur di Johor Malaysia, TKI yang keluar harus negatif Covid dari hasil tes PCR.

"Kita juga tidak tahu bagaimana mereka bisa keluar, setelah dicek positif pula. Itu menjadi catatan," ujar Arif, Jumat (16/4).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau para pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mudik tahun ini. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan mudik Idul Fitri bagi pekerja/buruh dan PMI yang baru dikeluarkan.  

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida pada Ahad (18/4).

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19. Dimana kasus Covid-19 berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI. Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement