Kamis 22 Apr 2021 16:34 WIB

Depok Gandeng Tujuh Perusahaan Perluas Layanan Sedot Tinja

Perusahaan penyedot tinjau wajib membuang ke layanan lumpur tinja terjadwal di Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Truk sedot tinja siap melayani masyarakat.
Foto: Istimewa
Truk sedot tinja siap melayani masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menggandeng tujuh perusahaan penyedotan lumpur tinja untuk memperluas cakupan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT).

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz mengatakan, perjanjian kerja sama itu merupakan tindaklanjut dari program LLTT yang telah dicanangkan pada awal Maret 2021. Melalui perjanjian tersebut, ketujuh perusahaan tersebut diminta rutin membuang limbah ke instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

"Tujuh perusahaan ini sudah 20 tahun melayani masyarakat, kami harap mereka kini tertib buang limbahnya ke IPLT saja, tidak ke tempat pembuangan limbah yang lain," ujar Dudi di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (22/4).

Menurut Dudi, dengan rutin membuang limbah ke IPLT, hal itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, pihaknya terus mendorong perusahaan lain agar bergabung dengan IPLT. "Berdasarkan info ada 20 perusahaan sedot tinja di Depok. Artinya 13 perusahaan lagi akan di follow up untuk diajak bekerja sama," jelasnya.

Pemilik perusahaan sedot tinja CV Jasa Tama, Chairurozi menuturkan, pihaknya berkomitmen membantu Pemkot Depok melakukan penyedotan limbah tinja di area permukiman secara rutin. Masing-masing rumah sambung dia, sudah ditetapkan jadwal penyedotannya.

Mulai dari tiga bulan sekali, setahun sekali, atau tiga tahun sekali. "Dengan penyedotan limbah tinja secara rutin, sama dengan ikut menjaga kebersihan lingkungan," ujar Chairurozi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement