Senin 26 Apr 2021 13:37 WIB

Dua Petinggi Sunda Empire Jalani Asimilasi Rumah

Keduanya disebut berkelakuan baik.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ranggasasana berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ranggasasana berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di kalangan masyarakat. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana menjalani program pemerintah yaitu asimilasi narapidana di rumah di masa pandemi Covid-19. Nasri Banks yang menyatakan diri sebagai Perdana Menteri Sunda Empires menjalani asimilasi di Bandung. Adapun Raden Rangga Sasana yang mengaku diri sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire menjalani fase serupa di Bekasi. 

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan, asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19 dilakukan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek. Oleh karena itu, setengah masa tahanan narapidana dapat dilaksanakan di rumah.

"Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/4).

Ia menuturkan, asimilasi di rumah dilakukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan apabila melanggar maka dapat ditarik kembali. Selain itu, asimilasi rumah dilakukan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas. 

"Rangga dan Nasri Banks, sudah menjalani setengah masa pidana. Keluarnya tanggal 19 April," katanya.

Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin menjemput keduanya. Nasri Banks dijemput oleh keluarganya di Bandung dan Raden Rangga dijemput keluarganya dari Bekasi. 

"Mereka di dalam berkelakuan baik," ungkapnya.

Baca juga : Kabinda Papua Meninggal, Ini Penjelasan BIN

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara. Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias  Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal). 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/10), Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran. "Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara. Jaksa mengungkakan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement