REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam perkara suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
"Terkait dengan dia memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan penyidik KPK itu. Kan di KPK itu ada peraturan internal di mana penyidik dan pegawai itu tidak boleh ketemu dengan pihak yang akan diperiksa atau pihak yang terlibat," ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi, Senin (26/4).
Menurutnya, Azis telah keliru dalam menggunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPR. Apalagi, politikus Partai Golkar itu diketahui juga merupakan anggota Komisi III yang bermitra dengan KPK.
"Ini sudah melanggar, kalau menurut kami sudah bertentangan dengan kewajiban, melanggar kode etik. Maka kemudian kita laporkan beliau ke MKD," ujar Kurniawan.
Ia berharap, MKD DPR dapat segera memanggil Azis untuk diperiksa terkait dugaannya keterlibatan dalam perkara suap penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai. Pasalnya, masyarakat saat ini tengah menyorot Azis dan KPK dalam kasus tersebut. "Karena apapun ini kan disorot oleh masyarakat seluruh Indonesia, bagaimana seorang pejabat lembaga tinggi kemudian dia masuk intervensi dalam proses-proses penegakan hukum," ujar Kurniawan.
Terkait hal tersebut, hingga saat ini Azis belum merespon laporan LP3HI atas dirinya kepada MKD DPR. Baik lewat pesan singkat ataupun telepon yang telah dilakukan oleh Republika.
Diketahui, KPK akan segera memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pemanggilan terkait dengan perkara suap yang melibatkan anggota penyidik KPK dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
"Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4).
Dia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan agar perkara menjadi lebih terang begitu juga dengan dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat, tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan," katanya.