Selasa 27 Apr 2021 22:45 WIB

Penyidik KPK: Pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin 30 Menit

Azis Syamsuddin terseret kasus Wali Kota Tanjung Balai.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Foto: istimewa
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengatakan, pertemuan antara dirinya dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) berlangsung selama 30 menit di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia mengaku Syahrial sempat menceritakan masalah yang dihadapinya.

"Setengah jam, ya dia cerita masalah dia saja," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4).

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut masalah apa yang dihadapi oleh Syahrial tersebut. Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjung Balai.

Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis tersebut. Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Kemudian, meminta Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya tersebut. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp 1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement