Rabu 28 Apr 2021 22:32 WIB

Wagub Jabar: Santri Harus Ikuti Aturan Larangan Mudik

Di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadhan.

Wagub Jabar: Santri Harus Ikuti Aturan Larangan Mudik (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Wagub Jabar: Santri Harus Ikuti Aturan Larangan Mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan para santri harus mengikuti aturan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," kata Wagub Uu di Indramayu, Rabu (28/4), saat Safari Ramadan di Kabupaten Indramayu.

Uu mengatakan di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadhan. Pesantren memadatkan pembelajaran agar santri dapat pulang lebih awal sehingga para santri baru bisa pulang setelah 20 Ramadhan dan bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadhan, maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021.

Untuk itu, katanya, sebelum 6 Mei 2021, pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri apalagi sebelum tanggal 6 Mei, yang diberlakukan Pemda Provinsi Jabar barulah pengetatan mudik. "Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas COVID-19," ujarnya.

Wagub Uu juga menyesalkan disinformasi di media sosial mengenai pengecualian santri dalam mudik lebaran tahun ini. Menurutnya, hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

"Kami menyesalkan banyak informasi di medsos beredar, seolah memperbolehkan mudik, seolah presiden bicara. Kalau enggak baca beritanya, jadi seolah membolehkan, padahal tidak," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement