REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polrestro Metro Depok membekuk pembuat hoaks atau berita bohong tentang babi ngepet di Kota Depok, Jawa Barat, yang sempat viral di media beberapa hari lalu. Cerita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan AI semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok, Kamis (29/4).
Kapolres mengatakan, AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.
Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu. Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat alias bugil.
Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan. "Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujar Kapolres.
Karena itu, Imran mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya. "Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya.
Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
AI mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya. "Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujar AI.