REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan penyekatan di sejumlah wilayah perkotaan dalam operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Apalagi menjelang Lebaran seperti sekarang ini banyak masyarakat yang menghabiskan waktu di sejumlah pusat perbelanjaan," kata Kepala Polres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Karawang, Ahad (2/5).
Menurut Rama, lokasi penyekatan di antaranya dilakukan di akses jalan Alun-Alun Karawang, Jalan Tuparev, kawasan Galuhmas, Karangpawitan, dan beberapa titik perkotaan lainnya. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, masyarakat dilarang berkerumun.
Bahkan pusat perbelanjaan seperti mal dan pertokoan harus sudah tutup pada pukul 21.00 WIB. Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Karawang.
Sementara itu, pada Ahad malam ini, warga masih banyak yang berkerumun atau nongkrong di sejumlah titik perkotaan seperti di area Stadion Singaperbangsa dan di kawasan GOR Panatayudha Karawang. Operasi yustisi kemudian menyasar mereka.