REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan terminal di daerahnya tidak beroperasi selama penerapan larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Terminal tidak beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Arif Maryugo saat dihubungi di Karawang, Senin (3/5).
Arif mengatakan, selama kurun waktu 6-17 Mei bus dilarang beroperasi karena pemerintah melarang mudik Lebaran. Menurutnya, pihaknya ikut terlibat melakukan penyekatan bersama jajaran kepolisian dari Polres Karawang selama masa pelarangan mudik itu.
Terkait dengan bus yang dibolehkan beroperasi selama masa pelarangan mudik tersebut, disampaikan kalau stiker itu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pantauan di lapangan, selama beberapa hari terakhir jalur mudik wilayah Karawang, jalan Arteri Karawang hingga jalur Pantura ramai dilewati pemudik.
Umumnya, pemudik yang menggunakan sepeda motor dan kendaraan pribadi itu melintasi jalur mudik wilayah Karawang menuju arah Jawa pada tengah malam hingga waktu sahur.