Selasa 04 May 2021 10:28 WIB

Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan THR 2021 

Pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. "Kami sudah membuka Posko THR, sudah aktif per 3 Mei ini," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah, Senin (3/5). 

Dia mengatakan posko ini dibuat untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja. "Hari ini belum ada pengaduan tentang THR yang masuk, kemungkinan H-7 mendatang sesuai aturan pusat perihal pelaksanaan pembayaran THR," katanya. 

Baca Juga

Posko ini berfungsi menampung aspirasi buruh jika nanti ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh. Nur Hidayah mengatakan dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tetapi terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak Covid-19. 

Dia menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun, jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja. 

"Perusahaan di sini harus terbuka saya rasa. Kalau tidak mampu harus dibuktikan. Dan kalau ingin membayarkan bertahap, diperbolehkan asal ada kesepakatan dengan pekerja," katanya. 

Pemerintah daerah akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari titik kesepakatan pembayaran THR khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah daerah juga akan meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu. 

"Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement