REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Status zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19 yang disandang Kota Tasikmalaya membuat tempat wisata di daerah itu terancam tak bisa dibuka saat Lebaran. Sebab, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi menutup tempat wisata yang berada di daerah zona merah.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan instruksi itu dengan level zonasi di Kota Tasikmalaya. Namun, dalam sepekan terakhir Ramadhan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan melakukan kajian akhir untuk menentukan keputusannya.
"Kalau nanti masih zona merah atau oranye, nanti obyek wisata akan ditutup. Dengan pertimbangan risiko penularan Covid-19 tinggi," kata dia, Rabu (5/5).
Menurut dia, saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya sedang menyusun surat edaran (SE) terbaru untuk memberikan arahan masyarakat dalam beraktivitas. Dalam SE itu, akan diatur terkait kegiatan di pusat keramaian, termasuk obyek wisata.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, SE terbaru tentang pembatasan kegiatan masyarakat masih dalam tahap penyusunan. Menurut dia, lantaran Kota Tasikmalaya kembali masuk zona merah, risikonya akan ada pengetatan kembali.
"Kita inginnya kan Lebaran dirayakan dengan suka cita, tapi prokes harus diperhatikan. Saat kita abai, kan zona merah lagi dan kita dapat perhatkan dari atas. Akibatnya ada pembatasan lagi," kata dia.
Ihwal operasional tempat wisata saat Lebaran, Ivan juga masih belum busa menentukan. Namun, pihaknya masih akan menunggu kajian terakhir terkait level zonasi Kota Tasikmalaya sebelum Lebaran.
"Kita akan coba, bisa atau tidak dibatasi. Kalau tidak bisa, ya tutup kalau masih zona merah," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 pada 30 April 2021. Dalam surat, Kapolri mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata. Salah satu instuksi dalam Surat Telegram itu adalah menutup tempat wisata yang berada di zona merah atau oranye.