Senin 10 May 2021 16:11 WIB

Pemkot Bandung Imbau Sholat Id di Wilayah Masing-Masing

Pelaksanaan sholat Idul Fitri tetap dapat dilaksanakan di lapangan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Bandung Imbau Sholat Id di Wilayah Masing-Masing (ilustrasi).
Foto: Republika
Pemkot Bandung Imbau Sholat Id di Wilayah Masing-Masing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri pada Kamis (13/5) mendatang di wilayah masing-masing atau desentralisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkecil jumlah jemaah yang melaksanakan salat Idulfitri dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

"Hasil rapat yang krusial pertama tentang Idul Fitri itu tadi dibahas dan kita sepakati bahwa Idulfitri itu dilaksanakan dengan konsep desentralisasi, semakin menyebar semakin baik. Kenapa karena jumlah jemaah yang ikut dalam salat idulfitri semakin sedikit," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Senin (10/5).

Ia menuturkan, pelaksanaan salat idulfitri tetap dapat dilaksanakan di lapangan namun harus terdesentralisasi. Desentralisasi yang dimaksud adalah tidak ada kegiatan salat Idulfitri gabungan antar masjid dalam satu RW.

"Di Kota Bandung ada 4.000 ribu masjid, biasanya salat idulfitri dilaksanakan gabungan antara masjid-masjid. Di RW ada 3 atau 4 masjid gabung satu tempat. Kita memberikan kebijakan ke aparat kewilayahan salat idulfitri sebaiknya desentralisasi tidak ada gabungan antar masjid di satu rw misalnya," katanya.

Oded mengatakan salat idulfitri dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing atau per rukun tetangga (RT). Diharapkan kondisi tersebut akan membuat penyebaran Covid-19 terkendali.

Ia menambahkan, pembagian zakat fitrah yang disinyalir dapat menimbulkan kerumunan karena dibagikan di kecamatan maka sejak saat ini sudah dapat dibagikan. Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan penyaluran dilakukan dengan diantarkan langsung oleh petugas ke penerima zakat.

Oded menambahkan, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Selain itu pihaknya mengingatkan aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan ziarah kubur yang dilakukan masyarakat saat hari Lebaran.

"Contoh yang paling terbanyak di TPU Nagrog saya sampaikan ke Camat Ujung Berung agar membentuk tim disana supaya ketika terjadi orang-orang masyarakat melaksanakan ziarah bisa dikendalikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement