REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berubah sikap. Larangan pelaksanaan shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya direvisi. Shalat id di masjid terbesar di Kota Tasikmalaya itu diizinkan, asal pelaksaanannya dapat memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengkaim, saat ini Kota Tasikmalaya telah kemabali ke zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19. Karenanya, larangan shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya direvisi.
"Kita sudah masuk zona oranye. Alhamdulillah, tingkat penurunan bagus," kata, Selasa (11/5).
Kendati demikian, berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pikobar) hingga 10 Mei, Kota Tasikmalaya masih berstatus zona merah. Belum ada perubahan status Kota Tasikmalaya ke zona oranye.
Sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, terdapat penambahan 32 kasus Covid-19 pada 11 Mei. Secara akumulatif, total kasus Covid-19 di daerah itu berjumlah 6.456 kasus. Sebanyak 6.988 orang telah dinyatakan sembuh, 349 orang masih menjalani isolasi, dan 119 orang meninggal dunia.
Meski begitu, Yusuf mengatakan, masyarakat di Kota Tasikmalaya tetap boleh shalat id di lapang dan masjid terdekat, termasuk di Masjid Agung Tasikmalaya. Namun, prokes harus diterapkan dengan sangat ketat. Pasalnya, kegiatan shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya selalu dihadiri banyak orang
"Tim satgas (satuan tugas penanganan Covid-19) akan diminta turun untuk mengawal, mengatur orang-orang supaya bisa jaga jarak," kata dia.
Ia juga mengingatkan, pengurus masjid juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana prokes. Jika ada yang kurang, harus ditambah. Sementara bagi jamaah disarankan datang dengan membawa hand sanitizer dan sajadah dari masing-masing.
Yusuf mempersilakan masyarakat melaksanakan shalat id di lapang dan masjid, termasuk di Masjid Agung Tasikmalaya, asalkan prokes tetap diterapkan. Namun, ia mengimbau masyarakat tak perlu memaksakan ke Masjid Agung Tasikmalaya untuk shalat id.
"Lebih baik di masjid di sekitar lingkungan sendiri," kata dia.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi mengapresiasi keputusan Pemkot Tasikmalaya yang akhirnya mengizinkan pelaksanaan shalat id di masjid terbesar di Kota Tasikmalaya itu. Sebab, menurut dia, larangan shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya justru akan menimbulkan masalah baru.
"Karena tahun lalu juga ada shalat id di Masjid Agung," kata dia.
Berkaca pada pelaksanaan shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya pada tahun lalu, prokes sangat diperhatikan. Jamaah yang datang juga mayoritas merupakan warga sekitar.
Menurut dia, pada tahun lalu, hanya ada sekitar 1.500 jamaah yang melaksanakan shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya. Angka itu disebut aman, lantaran kapasitas Masjid Agung Tasikmalaya diklaim bisa menampung hingga 6.000 jamaah.
Karena itu, kiai Aminudin meyakini, shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya kali ini juga akan berjalan kondusif, seperti tahun lalu. "Sarana dan prasarana prokes kita juga sudah lebih dari mumpuni. Jadi insyaallah aman," kata dia.
Ia meminta para pemangku kebijakan menilai pelaksanaan shalat id di Masjid Agung Tasikmalaya tidak hanya dianggap sebagai kegiatan yang mengundang kerumunan. Lebih dari itu, ibadah harus dipandang sebagai upaya ikhtiar spiritual dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan ibadah ini adalah bagian dari ikhtiar spiritual," kata dia.