Selasa 11 May 2021 18:29 WIB

Wiku: Shalat Idul Fitri Wilayah Zona Merah di Rumah Saja

Kegiatan takbiran juga hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membedah sebaran kasus aktif berdasarkan persentase dari 514 kabupaten/kota. Berdasarkan kondisi sebarannya, terlihat sebagian besar wilayah di Indonesia memiliki kasus aktif dibawah 100 kasus.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membedah sebaran kasus aktif berdasarkan persentase dari 514 kabupaten/kota. Berdasarkan kondisi sebarannya, terlihat sebagian besar wilayah di Indonesia memiliki kasus aktif dibawah 100 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah jika berada di daerah dengan zona merah dan oranye. Sedangkan di daerah dengan zona kuning dan hijau dapat menggelar shalat berjamaah di masjid dan lapangan namun dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen.

“Di daerah dengan zona kuning dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan prokes secara ketat dan maksimal jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas masjid atau lapangan,” jelas Wiku saat konferensi pers, Selasa (11/5).

Baca Juga

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menag No 7/2021, kegiatan takbiran juga hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan memperhatikan prokes secara ketat.

Wiku pun meminta kepala daerah dan satgas agar melakukan sosialisasi kebijakan ini dengan baik kepada masyarakat. “Saya meminta kepada kepala daerah dan satgas di daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan ibadah pada saat hari raya Idulfitri seperti takbiran, shalat Ied, dan halal bi halal,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan silaturahmi dengan keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan halal bi halal di lingkungan kantor maupun komunitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement