Kamis 13 May 2021 20:25 WIB

Satpol PP Kota Bogor Jaga TPU Larang Warga Ziarah

Petugas bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor mengedepankan langkah persuasif.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjaga makam membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penjaga makam membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang melarang kegiatan ziarah kubur pada libur Lebaran 2021 selama 12-16 Mei 2021. Pemkot menempatkan petugas dari Satpol PP untuk berjaga di pintu masuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor.

Kepala Satpol PP, Agustian Syah, mengatakan, di TPU Blender di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, ada 12 akses masuk, dan Satpol PP menempatkan personelnya di setiap akses masuk. "Kami juga menerapkan penjagaan di TPU lainnya," katanya di Kota Bogor, Kamis (13/5).

Menurut Agustian, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor dengan mengedepankan langkah persuasif dan tidak ada sanksi. "Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan Covid-19," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain, mengatur soal larangan sementara untuk ziarah kubur, pada libur Lebaran 2021.

Bima embuat surat daran yang mengatur antara lain, larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021, berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).

Kesepakatan kepala daerah di Jabodetabekjur menyepakati, larangan sementara ziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia. Bima yang didampingi sejumlah pejabat terkait, juga melakukan peninjauan ke TPU Blender di Kota Bogor, pada Rabu (12/5), untuk memastikan kebijakan larangan sementara ziarah kubur di semua TPU di Kota Bogor dilaksanakan.

Menurut Bima, larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur untuk menekan penularan Covid-19. "Jangan sampai karena kegiatan pada bulan Ramadhan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuk mencegah kerumunan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement