REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menyita puluhan taksi atau travel gelap yang membawa pemudik dari berbagai daerah menuju Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjaring penyekatan pada Operasi Ketupat Lodaya 2021. Operasi dimulai sejak 22 April hingga 15 Mei 2021.
"Ada 24 kendaraan (taksi gelap yang kami tangkap dan sudah diberikan sanksi tilang karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 308 tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Kabupaten Sukabumi, Ahad (16/5).
Menurut dia, modus yang dilakukan sopir taksi gelap untuk meloloskan pemudik yang berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek dengan cara membuat grup WhatsApp. Sehingga antarsopir berkomunikasi untuk saling memantau aktivitas operasi penyekatan oleh petugas gabungan.
Selain itu, kata Lukman, mereka pun kucing-kucingan dengan para petugas agar bisa masuk ke Sukabumi dengan cara menunggu pada jam tertentu saat penjagaan longgar. Hanya saja,, upaya mereka gagal karena ia memerintahkan penyekatan selama 24 jam.
Selain dari luar daerah, lanjut dia, ada juga taksi gelap yang mengangkut pemudik dari Sukabumi dengan tujuan Jakarta, Depok, Bekasi, dan sekitarnya.T aksi gelap tersebut ditangkap di lima titik penyekatan, yakni Terminal Benda Kecamatan Cicurug, Jalur Lingkar Selatan Cibolang, Jalan Cikembang, Pos Penyekatan Gunung Butak, dan Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu.
"Biasanya taksi gelap ini mematok tarif kepada penumpangnya Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per orang. Mereka menggaet pemudik melalui media sosial dan cara lainnya," kata Lukman.
Menurut Lukman, biasanya taksi gelap beroperasi pada malam hari, menunggu petugas lengah. Namun, upaya mereka digagalkan karena penjagaan dilakukan 24 jam.