Selasa 18 May 2021 22:32 WIB

Pimpinan KPK Siap Diperiksa Dewas

Lima pimpinan KPK dilaporkan oleh para pegawai terkait proses dan hasil TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku siap menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pemeriksaan dilakukan menyusul sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu yang melaporkan kelima pimpinan KPK ke Dewas.

"Kami akan taat terhadap semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh Dewas yang dimaksud," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/5).

 

Dia mengaku menghormati laporan yang dilakukan para pegawai KPK. Pelaporan itu merupakan bagian dari proses check and balancing dalam tubuh KPK.

 

"Sistem ini KPK akan tegak lurus karena setiap pegawai mengawal berjalannya semua keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan," katanya.

 

Lima pimpinan KPK resmi dilaporkan ke Dewas KPK hari ini. Pelaporan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 625 tentang status lanjutan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).

 

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," kata Kepala Satuan Tugas Pembelanjaran Anti Korupsi KPK, Hotman Tambunan.

 

Dia menjelaskan, ada tiga hal yang mendasari laporan tersebut. Pertama, adanya kesewenang-wenanganpimpinan terkait TWK. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Mei 2021 telah memutuskan bahwa TWK tidak boleh memiliki konsekiensi terhadap pegawai.

 

"Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," katanya.

 

Kemudian, dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan tidak ada konsekuensi TWK sehingga para pegawai menilai penilaian bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal. Ketiga, adanya indikasi pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan KPK saat tes wawancara.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement