REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak 24 warga di salah satu rukun warga (RW) atau kampung, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, terkonfirmasi positif Covid-19. Dua orang di antaranya dirawat di rumah sakit lantaran bergejala berat. Sementara sisanya menjalani isolasi mandiri di rumah dan GOR desa.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani mengatakan, kasus di kampung yang berada di Kecamatan Bungbulang itu berawal dari seorang warga yang menderita sakit berat. Setelah dilakukan tes swab, warga yang sudah lansia itu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Orang tua itu memang dua minggu lalu dikunjungi anaknya dari Bandung," kata Leli ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/5).
Menurut dia, anak yang berkunjung ke orang tuanya tersebut pernah memiliki riwayat positif Covid-19. Namun, itu terjadi pada Januari lalu. Karenanya, ia tak bisa memastikan sumber awal penularan di RW itu berasal dari kunjungan keluarga dari Bandung.
Leli menambahkan, terdapat kemungkinan lain awal munculnya kasus Covid-19 di tempat itu. Salah satunya dari aktivitas tempat wisata yang berada di RW tersebut.
"Di sana juga kan ada tempat wisata, pemandian. Jadi bisa juga dari sana, atau aktivitas lainnya. Penyeban dari mana, kita belum bisa memastikan," kata dia.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Leli mengatakan, terdapat total 24 orang di RW itu yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak dua orang dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri di rumah dan GOR desa.
Rencananya, ia menambahkan, tim survailans akan kembali melakukan pengetesan kepada warga di RW itu pada Jumat (21/5). Pengetesan akan dilakukan secara acak kepada sekitar 80 orang.
"Bisa jadi nambah lagi," kata dia.
Sesuai aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, ketika di satu lingkungab terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir, harus dilakukan pelacakan kasus, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat umum, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, melarang kegiatan keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT. Namun, untuk melakukan karantina total (lockdown) di wilayah itu, pemerintah setempat masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Lagi dikaji. Kita periksa dulu besok. Yang negatif boleh aktivitas, yang positif dikarantina di rumah atau GOR," kata dia.
Namun, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menyatakan, satu kampung di Kecamatan Bungbulang itu sudah dikarantina. Karantina dilakukan sejak Selasa (18/5) hingga 10 hari ke depan.