Senin 31 May 2021 21:34 WIB

Kasus Covid-19 di Garut Meningkat Pascalebaran

Peningkatan kasus di Garut mencapai 2,6 kali lipat dibandingkan dua pekan sebelumnya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meningkat lebih dari dua kali lipat pascalebaran. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, peningkatan kasus mencapai 2,6 kali lipat dibandingkan dua pekan sebelumnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Asep Surachman mengatakan, penambahan kasus harian Covid-19 di Kabupaten Garut cukup mengkhawatirkan pada dua pekan belakangan. Ia menyebutkan, pada dua pekan lalu penambahan kasus yang hanya sekitar 200 kasus. Namun pada pekan ini, penambahan mencapai 776 kasus.

"Naik 2,6 kali lipat," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (31/5).

Selain peningkatan kasus harian, angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Garut juga mengalami kenaikan. Dalam dua pekan terakhir, setidaknya terdapat 35 kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Garut.

Menurut Asep, saat ini semakin banyak orang yang ditemukan positif Covid-19 dalam kondisi buruk. Akibatnya, banyak pasien yang terlambat untuk ditangani.

Ia menjelaskan, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut tak lepas dari aktivitas selama libur Lebaran. "Di tempat wisata penuh, orang bolak-balik ke Garut untuk bertemu keluarganya untuk silaturahmi. Ini menjadikan faktor risiko untuk meningkatnya kasus Covid-19," kata dia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada tanggal 1-15 Juni 2021 nanti. Pembatasan dilakukan lantaran diprediksi akan terjadi lonjakan kasus pada tanggal pertengahan Juni mendatang. 

"Karena kita prediksi akan meningkat terjadi gelombang kedua outbreak pada 14 hari masa inkubasi. Ini kemungkinan akan meningkat di tanggal 14, 15, 16 Juni," kata dia.

Pembatasan akan dilakukan di lokasi yang rentan terpapar Covid-19, seperti di perkantoran atau sekolah. Selain itu, kapasitas ruangan dan jam operasional beberapa tempat akan kembali dibatasi. 

"Termasuk di dalamnya adalah pengaturan perkantoran, pengaturan sekolah dihentikan sementara sampai 15 Juni. Termasuk perhotelan pariwisata maksimal dibatasi 25 persen termasuk jam operasionalnya pun diatur kembali," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement