REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 yang semula dimulai 31 Mei, diundur. Pengunduran jadwal tersebut, berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Nasinal (BKN).
Sekretaris Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati membenarkan informasi pengunduran jadwal pelaksanaan tes CPNS dan PPPK. Kendati demikian, imbuhnya, pihaknya belum dapat memastikan batas waktu pengunduran.
"Betul pelaksanaannya diundur, belum tahu sampai kapan. Belum ada info lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Mary di Balai Kota Depok, Rabu (2/6).
Lanjut Mary, tahun ini total formasi yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk Kota Depok sebanyak 526 formasi. Terdiri atas PPPK 344 formasi dan CPNS 182 formasi.
"PPPK terbagi atas 182 guru, 147 kesehatan, dan 15 tenaga teknis. Sementara CPNS terdiri dari 58 kesehatan dan 124 tenaga teknis. Tahun ini untuk PPPK masih didominasi guru, sedangkan lowongan CPNS didominasi tenaga teknis," ujarnya.