Jumat 04 Jun 2021 20:44 WIB

Family Gathering di Puncak, Ternyata Pesta Sabu

Bandar sabu mengaku dapat Rp 100 juta dalam sebulan.

Barang bukti narkotika sabu (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti narkotika sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengungkap lima tersangka kasus pesta narkobadi kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (3/6) berkedok acara temu keluarga (family gathering). Kelima tersangka merupakan pemasok narkotik jenis sabu kepada 22 orang yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Pesta narkoba tersebut digelar dengan kedok family gathering di vila kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 60 orang diamankan dalam penggerebekan ini, 27 orang di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine di lokasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers, Jumat (4/6).

Guruh mengatakan, berdasarkan penyelidikan, terdapat tiga orang tersangka bandar narkoba dari lima tersangka tersebut, yaitu HS, AR, dan MS. Kepada polisi, ketiganya mengaku sebagai pemilik lapak narkoba di wilayah Kampung Muara Bahari, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dua tersangka lainnya berinisial IR dan AL. Mereka adalah anak buah MS yang bertugas melakukan transaksi narkoba. Hingga kini, kata Guruh, polisi masih terus menelusuri tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu di kawasan tersebut hingga siapa yang menjadi bandar besar mereka.

Dalam penggerebekan pesta narkoba di Puncak, polisi menemukan bukti keterlibatan HS alias Bodrex sebagai bandar kecil kasus tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi menuturkan, HS merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, HS juga pernah menjadi residivis dalam kasus berbeda.

"2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah dari itu dia baru mulai main (narkoba), berarti 2004," katanya.

HS mengaku bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah dalam sebulan yang diperoleh dari hasil membuka empat lapak jual beli narkoba di kawasan Kampung Bahari. "Satu bulan Rp 100 juta bisa," kata HS di depan wartawan saat konferensi pers tersebut.

Untuk menjalankan roda bisnisnya, HS mengaku tak bekerja sendirian. Ia mempekerjakan empat anak buahnya di masing-masing lapak. HS juga dibantu adik kandungnya, MS. Sementara AR mengaku berperan menggerakkan massa di Kampung Muara Bahari bila terjadi penggerebekan.

AR juga mengaku memiliki dua lapak untuk menjual sabu. Namun, kepada wartawan, AR mengaku sudah lama ingin insyaf dari pekerjaannya. Ia sudah membuka usaha dagang lain di kawasan tersebut agar tidak menggantungkan hidupnya dari perdagangan narkoba.

Namun, polisi tetap akan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku. Kelima tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement