REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan, retribusi pajak daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Garut mengalami penurunan selama pandemi Covid-19. Penurunan itu dikibatkan adanya kebijakma mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Garut.
Menurut dia, kebijakan pembatasan memberikan dampak signifikan pada industri restoran dan perhotelan. Akibatnya, retrubusi pajak daerah menurun.
“Tentu ini mempunyai dampak yang luar biasa, apalagi kepada industri yang berhubungan dengan hotel dan restoran dan tempat-tempat yang menghasilkan retribusi,” kata dia, melalui keterangan resmi, Ahad (6/6).
Rudy menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah konkret terkait penataan organisasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut. Tujuannya, Bapenda dapat memberikan suatu hasil pendataan terkait waib pajak yang menjadi bagian yang terpenting.
“Sekarang ini kami melakukan langkah konkret, di antaranya melakukan penataan organisasi untuk dapat melakukan pendataan terkait wajib pajak," kata dia.