REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda KalimantanSelatan (Kalsel) menangkap Simon Omagbon, warga negara asing (WNA) asal Ghana. Simon dilaporkan melakukan penipuan dengan modus impor barang hingga mengakibatkan kerugian Rp 799 juta bagi korbannya, warga Kalsel.
"Pelaku bernama Simon Omagbon (36 tahun) kami tangkap di wilayah Tangerang, Banten," kata Kepala Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Senin (7/6).
Ia mengatakan, pelaku masih satu jaringan dengan tersangka Alawode Akinlolu Sunday alias Ricard, WNA asal Nigeria yang telah ditangkap Polda Kalsel pada April 2021 lalu. Untuk bisa meringkus Simon, Tim Siber Polda Kalsel didukung Subdit Tipidsiber Polda Metro Jaya untuk penyelidikan di wilayah Jabodetabek .
Berdasarkan hasil penelusuran didapat keberadaan pelaku berdomisili di wilayah Tangerang, tepatnya di Komplek Taman Ubud Kencana 7, Kecamatan Curug. "Jadi ini jaringan kejahatan manipulasi data dengan modus kirim barang dari luar negeri," kata Zaenal.
Masyarakat diingatkan agar lebih waspada lagi terhadap setiap penawaran yang datang, terlebih melalui dunia maya. "Modusnya beragam mulai perjanjian bisnis, impor barang mewah dengan harga murah hingga penawaran investasi. Jaringan kejahatan ini sangat piawai membuat skenario hingga korbannya tertipu," kata Zaenal.