REPUBLIKA.CO.ID,CIBINONG -- DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta Bupati Ade Yasin segera mengevaluasi seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah, kemudian menyampaikannya ke DPRD.
"Misal, Perda sudah ada, tapi turunannya seperti Perbup (Peraturan Bupati) belum ada, atau Perda yang perlu tindak lanjut. Kami minta pekan ini disampaikan. Karena sudah diminta sejak awal Juni," ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim di Cibinong, Bogor, Selasa (8/6).
Menurut dia, penyampaian tersebut karena DPRD ingin mengetahui mana saja perda yang belum berjalan atau kurang sosialisasi atau tidak efektif selama ini. Pasalnya, politisi PKS itu menganggap tidak semua perda masih relevan untuk diterapkan saat ini, melihat situasi dan kondisi Kabupaten Bogor yang semakin berkembang.
"Makanya perlu dievaluasi. Atau dimutakhirkan kembali supaya lebih efektif dan berjalan maksimal. Karena perda kan berkaitan dengan kepentingan masyarakat juga," ujarnya.
Agus Salim menyebutkan bahwa bukan tidak mungkin DPRD merekomendasikan Perda yang sudah tidak efektif agar dicabut dan diganti dengan Perda yang baru. "Itu salah satu tupoksi kami, yakni fungsi legislagi dan pengawasan. Semua perda harus tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat dan dirasakan dampaknya," tuturnya.