REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi merencanakan target Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan dilaksanakan akhir bulan Juni. Saat ini, Disdik sedang melakukan kajian agar bisa meminimalisasi persoalan yang muncul dari penerimaan peserta didik baru tersebut.
“Kami sedang menargetkan PPDB bisa digelar antara tanggal 28 Juni sampai 1 Juli tahun ini. Kami juga akan berkoodrinasi dengan dewan, dinas terkait mengenai aturan jangan sampai ada permasalahan di PPDB ini,” kata Kasi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar, Senin (14/6).
Badru menjelaskan, permasalahan yang terjadi terkait PPDB online tingkat SMP yaitu domisili warga terutama mereka yang belum mengantongi KTP Kabupaten Bekasi. Ada aturan yang harus diikuti peserta didik yaitu domisili harus dibuat minimal satu tahun dari proses pendaftaran sekolah.
“Orang perumahan tinggal di Kabupaten Bekasi tetapi domisilinya di luar Bekasi. Karena perumahannya di dekat sekolah mereka bisa sekolah sementara penduduk asli tidak masuk. Jadi sekarang aturannya, kalau belum punya KK atau KTP, minimal satu tahun itu sudah mengurus domisili,” jelasnya.
Badru mengungkapkan, saat ini aturan PPDB Online tingkat SMP lebih ketat dibanding sekolah tingkat dasar atau SD. Hal itu disebabkan karena jumlah ruang kelas yang tersedia untuk tingkat SMP lebih sedikit dibanding SD. Pendaftaran juga akan dibuka melalui jalur zonasi, afirmasi dan prestasi.
Selain itu, Pemkab Bekasi tengah mempersiapkan fasilitas internet untuk PPDB Online melalui proses lelang.
“Mudah-mudahan cepat selesai lelangnya biar nanti fasilitas internetnya juga mantap,” katanya.