Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Satpol PP Kota Bandung Buka Segel Gerai McD

Satpol PP memberikan denda pada 12 gerai dengan besaran 500 ribu rupiah.

Rep: Hartifiany Praisra
Satpol PP Kota Bandung Sudah Buka Segel McD (ilustrasi).
Republika/Meiliza Laveda Satpol PP Kota Bandung Sudah Buka Segel McD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Imbas promo McDonalds, BTS Meal berujung pada tiga gerai disegel oleh Satpol PP Kota Bandung. Kini tiga gerai tersebut sudah kembali dibuka.

Sponsored
Sponsored Ads

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Idris Suwendi menyebut pihaknya sudah melakukan pengecekan protokol kesehatan. Dari hasil tersebut, sudah dipastikan semua gerai mengikuti protokol kesehatan.

"Karena ketentuannya di luar tempat hiburan itu adalah sanksi berakhir setelah pelanggar memenuhi protokol kesehatan yang dilanggarnya," kata Idris di Balai Kota Bandung, Selasa (15/6).

Scroll untuk membaca

Idris menyebut tiga gerai McD di Cibiru, Buah Batu dan Kopo Mas telah dibuka segelnya dan sudah kembali beroperasi. Satpol PP pun turut memberikan denda pada 12 gerai dengan besaran 500 ribu rupiah.

Idris memperingatkan bahwa jika ada kejadian serupa pasti akan kembali ditindak. Untuk ketentuan hukuman, akan dilihat apakah jenis pelanggaran tersebut.

"Pada saat kejadian, kami meminta keterangan dan khusus Kota Bandung kami meminta untuk dihentikan dan langsung dihentikan saat itu juga," kata Idris.

Idris menyebut tidak melarang kegiatan berniaga maupun promosi yang dilakukan oleh badan usaha. Namun harus sesuai dengan ketentuan yang ada apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Di sisi lain, dari Januari hingga 14 Juni kemarin Satpol PP sudah mengumpulkan denda administrasi sebesar 83 juta rupiah. Angka tersebut berasal dari badan usaha yang tidak menjaga protokol kesehatan dan melewati jam operasional dan individu yang tidak menjaga protokol kesehatan.

"Bayangkan saja badan usaha denda 500 ribu dan perorang 50-100 ribu karena tidak menggunakan masker. Berapa ratus pelanggaran yang kita tindak," kata Idris.

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>