Rabu 16 Jun 2021 11:38 WIB

Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi Terkumpul Rp 5 Miliar

Dari target Rp 9 miliar, Bapenda Kabupaten Bekasi sudah mengumpulkan Rp 5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pipa penyedot air tanah (ilustrasi).
Foto: CANDRA YANUARSYAH/
Pipa penyedot air tanah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perolehan pajak air tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada triwulan kedua 2021 mencapai lebih 50 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 9 miliar. "Di atas 50 persen dari target, sudah Rp 5 miliar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jenal Aca di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/6).

Jenal mengaku, optimistis raihan pajak air tanah mampu melewati target yang telah ditetapkan tahun ini. Hal itu mengingat potensi penambahan wajib pajak sektor ini diprediksi makin meningkat. Kondisi itu terjadi seiring pemulihan ekonomi yang berdampak pada realisasi pembangunan.

"Penambahan potensi wajib pajak pasti ada seiring kemajuan pembangunan tapi untuk perusahaan dan industri besar saat ini penambahannya belum terlalu signifikan, mungkin untuk jenis usaha lain seperti tempat pencucian yang besar," kata Jenal.

Dia menyebut, sedikitnya ada 250 wajib pajak yang terdaftar sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah dengan dua kategori pemungutan pajak.

"Wajib pajak air tanah di sini ada dua kategori pemungutan pajak. Air permukaan ada di provinsi yang memungut pajaknya, kalau kita yang di kawasan-kawasan terpencil," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, kata dia, hanya bertugas memungut pajak air tanah sedangkanuntuk urusan teknis termasuk permohonan perizinan wajib pajak dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Yang menentukan ada pajaknya itu ya provinsi. Seandainya kita mengajukan 200 wajib pajak ke provinsi, terkadang setelah divalidasi dan ditetapkan jumlahnya tidak segitu. Ya kita harus terima," katanya.

Jenal mengatakan, selain pajak air tanah, Pemkab Bekasi pada 2021 juga memberlakukan pajak indekos atau rumah kos, di luar pajak sektor lain yang sudah diberlakukan sejak tahun sebelumnya. Dari sektor tersebut saat ini sudah ada lima wajib pajak dengan target perolehan pajak yang digabung dengan pajak hotel sebesar Rp 30 miliar.

"Untuk pajak indekos sudah ada di Lippo Cikarang. Jumlahnya ada lima wajib pajak. Kita juga akan melebar ke Jababeka, tapi saat ini tempatnya masih digunakan untuk perawatan pasien Covid-19," kata Jenal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement