Kamis 17 Jun 2021 12:24 WIB

KPK Hadiri Permintaan Klarifikasi Komnas HAM terkait TWK

Alih status pegawai KPK jadi ASN diambil oleh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (31/5). Sejumlah petugas kepolisiann melakukan penjagaan di sekitar area gedung KPK sebagai antisipasi gelombang aksi serta penjagaan objek vital atas polemik terkait keputusan pimpinan KPK menonaktifkan sejumlah pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (31/5). Sejumlah petugas kepolisiann melakukan penjagaan di sekitar area gedung KPK sebagai antisipasi gelombang aksi serta penjagaan objek vital atas polemik terkait keputusan pimpinan KPK menonaktifkan sejumlah pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). "Hari ini pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/6).

Ali menjelaskan, semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial. "Karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ucap Ali.

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa kehadiran pimpinan KPK pada hari Kamis ini merupakan tindak lanjut setelah KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM. Dalam pertemuan pada hari Kamis ini, Ali mengatakan bahwa lembaganya sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada pihak Komnas HAM.

"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait dengan pelaksaaan asesmen TWK pegawai KPK," ujarnya.

Ali pun menyatakan bahwa KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menemui anggota Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. "Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada hari Senin (14/6) untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Ali di Jakarta, Selasa (15/6).

Kedatangan tersebut diterima oleh anggota Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM. "Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait dengan aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement