Sabtu 26 Jun 2021 06:51 WIB

Puluhan Truk di Tangerang Langgar Aturan Jam Operasional

Dishub Kabupaten Tangerang menindak puluhan dump truk di Jalan Raya Perancis.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan operasi penertiban angkutan bermuatan barang dan tambang yang digelar di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil operasi tersebut, puluhan dump truk yang melanggar aturan jam operasional ditindak. (Foto ilustrasi Jalan Raya Perancis)
Foto: FAUZAN/ANTARA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan operasi penertiban angkutan bermuatan barang dan tambang yang digelar di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil operasi tersebut, puluhan dump truk yang melanggar aturan jam operasional ditindak. (Foto ilustrasi Jalan Raya Perancis)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan operasi penertiban angkutan bermuatan barang dan tambang yang digelar di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil operasi tersebut, puluhan dump truk yang melanggar aturan jam operasional ditindak.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Sukri menuturkan, setidaknya ada 12 truk bermuatan tanah dan 29 truk tanpa muatan yang terkena operasi penertiban tersebut. Mereka diminta memutar balik kendaraannya lantaran melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Baru, Tanah). Perbup itu menyebutkan truk dilarang melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Baca Juga

“Kegiatan operasi penertiban selalu rutin dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, kali ini kami khususkan di wilayah Kecamatan Kosambi. Kami memberi arahan kepada angkutan bermuatan yang tidak tertib aturan untuk memutar balik kendaraan mereka,” ujar Sukri dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/6).

Plt Camat Kosambi Cikwi R Inton mengungkapkan memang masih banyak sopir angkutan bermuatan yang melintas di ruas Jalan Raya Perancis pada jam-jam yang dilarang sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurutnya, kegiatan operasi penertiban perlu dilakukan secara rutin untuk mengurangi angkutan bermuatan besar yang melanggar beleid yang telah dibuat. 

“Agar ke depannya tidak ada lagi truk besar apalagi di siang hari yang masih melintas dan melanggar Perbup. Saya berharap ke depannya ada anggota dishub yang selalu siaga di sini (jalur Kosambi) paling minim sampai jam 22.00,” kata Cikwi.

Banyaknya truk besar bermuatan tanah yang melintas di Jalan Raya Perancis kerap menjadi bahan keluhan warga di sekitar lokasi. Pasalnya, sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan truk dengan sepeda motor sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan warga.

“Mereka (kendaraan truk) melintas siang dan malam. Akibatnya jalan banyak yang rusak dan banyak debu, belum lagi potensi kecelakaannya,” tutur salah satu warga yang melintas di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Uli. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement