Ahad 27 Jun 2021 16:53 WIB

Operasi Yustisi di Bandung Raya Ditemukan 70 Pelanggaran

Sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Operasi Yustisi di Bandung Raya Ditemukan 70 Pelanggaran (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Operasi Yustisi di Bandung Raya Ditemukan 70 Pelanggaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar telah menggelar operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga 1 Bandung Raya digelar sejak. 

Menurut Kepala Satpol PP Jabar M A Afriandi, Jumat (25/6) dan berlangsung hingga Ahad (27/6) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).  

"Hasil operasi sampai dengan Sabtu malam, yang ditindaklanjuti lewat Sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung ada 20 pelanggar. Untuk 50 pelanggar terjadi di Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Cimahi diberikan tindakan administrasi (teguran tertulis dan surat pernyataan)," ujar Afriandi kepada Republika, Ahad (27/6).

Ade menjelaskan, di Kota Bandung pelanggaran ditemukan di Kecamatan Bandung Kulon sebanyak tiga pelanggaran dan Bandung Wetan sebanyak 17 pelanggaran. Kemudian, di Kota Cimahi ada 35 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Kecamatan Cimenyan 5 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Lembang 10 pelanggaran.

Ade mengatakan, untuk sanksi/denda pihaknya mengacu pada Perda 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda 13/2018 teantang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.

"Karena, di dalam Perda 5/2021 diatur kewajiban perorangan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.

Ade menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. 

Selain sidang di tempat, kata dia, sidang pelanggaran yustisi juga akan  dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Intinya bukan  menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Namun, Ade mengaku, dalam menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antarpemda yang berbeda. 

Menurutnya, ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.

Dicontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten. 

"Kami akan lakukan penyekatan di perbatasan wilayah,  agar jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih malam," katanya. 

Kemudian, kata dia, untuk mencegah kerumunan akibat jumlah pelanggar membeludak, dalam sidang di tempat petugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung. 

"Pelanggar akan kami sidang di tempat,  jika membeludak kami akan lanjutkan di PN Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari persidangan nanti. Kami harapkan masyarakat patuh agar tidak terkena yustisi," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement