Selasa 29 Jun 2021 09:56 WIB

Kegiatan Kantor Pemerintahan Bogor Dibatasi Selama Sepekan

Kebijakan itu karena kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang meningkat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengeluarkan kebijakan pembatasan pelayanan dan operasional di kantor-kantor pemerintahan di wilayah Kabupaten Bogor untuk sepekan ke depan. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang mengalami peningkatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Bogor, Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang akan berlaku hingga Senin (5/7).

Baca Juga

"Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Bogor. Di mana ada penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran," kata Ade Yasin.

Dalam pembatasan tersebut, Pemkab Bogor menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Ade Yasin menuturkan, bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen.

Namun, khusus Dinas Kesehatan, BPBD, SatPol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan WFH diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Lantaran berdampak pada keseharian masyarakat. “Bagi pegawai yang WFH, tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi Laporan Harian Kinerja Pegawai (LHKP),” ucapnya.

Selain pembatasan operasional dan pelayanan, Ade Yasin mengatakan, kebijakan tersebut juga memuat larangan agar kantor pemerintah tidak dahulu menerima kunjungan kerja dari pihak luar. Bahkan, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

“Bagi Perangkat Daerah yang mengagendakan kegiatan dan atau mengikuti undangan rapat dinas, agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah atau izin pimpinan. Untuk kegiatan pendidikan Seminar, Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara,” ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement