Selasa 29 Jun 2021 16:09 WIB

Bima Keluarkan Instruksi Tutup Sementara Kantor Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor menutup kantor Pemkot Bogor selama sepekan dan ASN harus WFH.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana Balai Kota Bogor, tempat aparatur sipil negara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkantor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Suasana Balai Kota Bogor, tempat aparatur sipil negara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkantor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Instruksi Wali Kota sebagai dasar hukum yang mengatur penutupan sementara kantor Pemerintahan Kota (Pekot) Bogor selama sepekan mulai Selasa (29/6).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Instruksi Wali Kota Bogor tersebut bernomor: 440 /3286-Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang diteken pada Senin (28/8) petang.

Bima memutuskan menutup sementara kantor Pemkot Bogor selama sepekan, setelah 42 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor positif Covid-19. Menurut Alma, Instruksi Wali Kota Bogor itu ditujukan kepada kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bogor.

Ada lima poin instruksi yang disampaikan Wali Kota Bogor. Pertama, pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan work from home (WFH) sebanyak 100 persen bagi ASN di lingkungan Pemkot Bogor.

Kedua, kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem flexible working space (FWS) dan menempatkan petugas piket di perkantoran.

Ketiga, kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD yang melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bogor, dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Keempat: kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD sebagai atasan langsung berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ASN dan melaporkan data ASN yang terpapar Covid-19 melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Kelima: Instruksi wali kota Bogor ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement