Selasa 29 Jun 2021 22:08 WIB

Pria Bandung Korban Penipuan Asmara Online Raib Rp 250 Juta

Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan seorang model cantik melalui medsos

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pria Korban Penipuan Asmara di Sosmed Raib Rp 250 Juta. Penipuan asmara online.
Foto: FBI/Stock
Pria Korban Penipuan Asmara di Sosmed Raib Rp 250 Juta. Penipuan asmara online.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Seorang pria di Kota Bandung  harus kehilangan uang Rp 250 juta. Gara garanya karena tergoda oleh sebuah akun facebook seorang ‘model’ perempuan cantik.  Korban AK (55 tahun) rela mengirim uang sebanyak itu melalui transfer setelah terbujuk rayu sang model palsu. Setelah sadar tertipu, korban pun melapor polisi hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus tersangka SH (32).

Kasus peniuan dengan menggunakan media sosial ini berhasil diungkap Subdit V Unit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. ‘’Tersangka kasus ini seorang pria  berinisial SH . Dia yang membuat akun facebook palsu yang seolah olah milik model peremuan muda dan cantik,’’ kata  Kabid Humas Polda Jabar,  Kombes Pol Erdi  Chaniago di Mapolda Jawa Barat Selasa, (29/6).

Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan seorang model cantik melalui media sosial. Dari perkenalan itulah, korban  tertarik dengan sang model palsu.   

Dalam komunikasinya melalui media sosial, sang model gadungan merayu korban agar memberinya uang hingga ratusan juga. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha dan membeli mobil. ‘’Korban menuruti permintaan pelaku untuk mengirim uang Rp 250 juta. Uang dikirim melalui transfer ke nomor rekening milik seorang peremuan yang diatur tersangka,’’ ujar dia.

Menurut Erdi, tersangka sudah merencanakan aksinya ini. Ia sengaja membuat akun facebook dengan nama peremuan dan mengaku sebagai model. Di akun facebook tersebut, pelaku memasang foto profile peremuan cantik. Tak hanya foto, sejumlah video yang menunjukan seorang model cantik pun dipasangnya."Foto dan video tersebut, diambil pelaku dari akun Tiktok bernama Ulva Riani,’’ tutur dia.

Uang hasil kejahatan, lanjut Erdi, digunakan tersangka untuk berfoya foya, berjudi, hingga membeli sejumlah barang elektronik. Tersangka SH dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement