Sabtu 03 Jul 2021 22:06 WIB

Sukabumi Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pusat Keramaian

'Penyemprotan ini bagian dari upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Armada Gunner Spray Blower yang merupakan bantuan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat melakukan penyemprotan disinfektan di jalanan Kota Sukabumi, Kamis (28/5)
Foto: riga nurul iman
Armada Gunner Spray Blower yang merupakan bantuan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat melakukan penyemprotan disinfektan di jalanan Kota Sukabumi, Kamis (28/5)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Upaya penyemprotan disinfektan mewarnai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama di Kota Sukabumi Sabtu (3/7) sore dan malam hari. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

Sasaran penyemprotan disinfektan misalnya di pusat keramaian kota di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu sore. Selanjutnya pasa Sabtu malam dilanjutkan di Jalan RE Martadinata Kota Sukabumi.

''Penyemprotan ini bagian dari upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Sabtu. Sebelum penyemprotan dilakukan apel gabungan di makopolres Sukabumi Kota.

Penyemprotan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Sukabumi, Pemkot Sukabumi, Kodim 0607 Kota Sukabumi, dan PMI Sukabumi. Armada yang dikerahkan misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) dan lain sebagainya.

Dari pantauan sejumlah pertokoan di Kota Sukabumi sudah tutup sebelum pukul 20.00 WIB. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PPKM darurat.

Sebelumnya Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, jajarannya bekerjasama dengan Kodim 0607 dan Pemerintah Kota Sukabumi akan memberikan sanksi tegas terhadap warga masyarakat yang lalai dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah selama PPKM darurat. Misalnya bagi warga khususnya pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan, maka petugas tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan baik itu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 atau undang-undang lainnya yakni undang-undang kekarantinaan dan ndang-undang wabah penyakit menular.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement