Senin 05 Jul 2021 17:31 WIB

Warga di Cirebon Didenda Rp 100 Ribu Jika tak Pakai Masker

Saat ini sudah waktunya memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar PPKM.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Tim Satgas penanganan COVID-19 Kota Banda Aceh menjaring penggunan jalan yang tidak memakai masker saat razia protokol kesehatan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Tim Satgas penanganan COVID-19 Kota Banda Aceh menjaring penggunan jalan yang tidak memakai masker saat razia protokol kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cirebon mulai memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat, Senin (5/7). Warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas, didenda Rp 100 ribu.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan, sosialisasi terkait PPKM darurat sudah dilaksanakan sejak hari pertama penerapannya pada Sabtu, 3 Juli 2021. Untuk itu, saat ini sudah waktunya memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar aturan tersebut. "Hari pertama dan kedua, kita lebih banyak sosialisasi. Mulai hari ini, kita berikan tindakan tegas, bukan lagi dinasehati," kata Azis, usai monitoring PPKM Darurat, Senin (5/7).

Baca Juga

Azis mengatakan, tindakan tegas mengacu pada peraturan daerah maupun peraturan yang lebih tinggi. Salah satunya bagi warga yang tidak menggunakan masker, maka didenda Rp 100 ribu. Untuk menerapkan aturan PPKM Darurat, sebanyak lima tim sudah dibentuk di lima kecamatan di Kota Cirebon, yang dipimpin langsung oleh camat. Selain lima tim, juga ada satu tim besar yang merupakan gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, yang juga bertugas melakukan pengawasan penerapan aturan PPKM Darurat di Kota Cirebon.

Azis mengakui, dalam upaya penegakan aturan itu kerap ada perlawanan. Namun, dia meminta agar petugas bersikap tegas sekaligus tetap menjaga kesantunan. "Itu bagian dari perjuangan kita, pengorbanan kita," cetus Azis.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menambahkan, sanksi denda diberikan kepada warga yang melanggar aturan dengan kondisi ekonomi yang mampu. Sedangkan bagi pelanggar aturan yang tidak mampu, dijatuhi sanksi sosial, seperti push up maupun bersih - bersih lingkungan.

"Bagi warga yang mampu, denda Rp 100 ribu. Sedangkan warga yang tidak mampu, seperti misalnya tadi ada penarik becak (yang tidak pakai masker), diberi sanksi sosial," terang Edi.

Edi mengatakan, sanksi itu akan diberlakukan kepada para pelanggar aturan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021. Namun, dia mengakui, sanksi baru diberlakukan pada hari ketiga, sedangkan sebelumnya lebih banyak sosialisasi. Sementara itu, sanksi tersebut di antaranya seperti yang diberlakukan di pos pengawasan GTC, Kecamatan Kesambi. Selama kurang lebih dua jam operasi penindakan, sedikitnya ada 35 orang yang terjaring tidak memakai masker.

Dari jumlah pelanggar itu, sebanyak 30 orang diberi sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan lima orang diberi sanksi sosial.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement