REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Seorang mahasiswa keperawatan berinisial UM (18) nekat membuang bayi yang dilahirkan di Gang Siti Salah, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Pelaku membuang bayi dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut karena takut dan malu diketahui oleh keluarga.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan petugas di Polsek Cicendo memperoleh laporan dari masyarakat pada 12 Juni lalu terdapat bayi yang dibuang di tempat pembuangan sampah. Usai olah tempat kejadian perkara dan memindahkan bayi selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Ia mengungkapkan, penyelidikan mulai dilakukan dan berlanjut membuahkan hasil hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Pelaku mengaku bahwa nekat membuang bayi yang dilahirkan karena malu.
"Pelaku kita tangkap di Garut. Ia mengakui bayi dibuang sengaja hasil hubungan gelap," ujarnya, Selasa (6/7). Ia mengatakan, kronologis kejadian tersebut berawal saat pelaku berkunjung ke salah satu kost temannya untuk menginap.
Disana, Adanan mengatakan pelaku masuk ke kamar mandi dan melahirkan bayinya. Usai melahirkan, bayi tersebut dibungkus oleh pakaian dan langsung dibawa pergi oleh pelaku selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan sampah.
Ia mengatakan, saat pergi dari kost temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan. "Mengakui bahwa dia benar sudah membuang bayi yang telah dilahirkan di dalam kamar mandi," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 77A undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara yang dijerat kepada pelaku yaitu paling sedikit lima tahun.