REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Sebanyak tujuh pelaku usaha di Kabupaten Garut dikenakan sanksi pidana lantaran melanggar aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Para pelanggar itu disidang di posko penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat, yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, sejak hari Sabtu (3/7) hingga Senin (5/7) pihaknya telah melakukan beberapa penindakan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan selama PPKM darurat. Hasilnya, terdapat tujuh pelaku usaha yang dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Acara Pidana dengan sidang di tempat.
"Dari tujuh pelaku usaha itu, negara mendapatkan pemasukkan dari PNBP sebesar Rp. 4.135.000," kata dia, melalui keterangan resmi, Selasa.
Ia menjelaskan, masing-masing pelanggar dikenakan denda yang berbeda-beda. Pelaku usaha yang didenda paling besar adalah sebuah klinik kecantikan, yaitu Rp 3 juta. Pemilik klinik tersebut didapati melanggar jam operasional pada area penyekatan selama PPKM darurat.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha nonesensial untuk menutup sementara usahanya selama masa PPKM darurat. Ia menyebutkan, PPKM darurat di Kabupaten Garut akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan, Satgas Covid-19 sepakat untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap orang melanggar hukum selama masa PPKM darurat akan dikenakan sanksi.
“Iya ini adalah penegakkan hukum, kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat,” kata dia.