Kamis 08 Jul 2021 15:34 WIB

Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Disidangkan di PN Sukabumi

Denda yang dibayarkan pelanggar PPKM darurat mencapai Rp 1.950.000.

Pelanggar PPKM darurat menjalani sidang tipiring di tempat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (7/7).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Pelanggar PPKM darurat menjalani sidang tipiring di tempat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, di Jalan Bhayangkara.

"Puluhan warga yang menjalani sidang tersebut karena kedapatan melanggar PPKM Darurat, seperti tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.

Menurutnya, sebelumnya puluhan warga tersebut terjaring razia yang dilakukan oleh petugas gabungan di beberapa lokasi di Kota Sukabumi. Karena tidak mematuhi aturan dan kebijakan terkait PPKM Darurat hingga melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Langkah tegas yang dilakukan petugas gabungan tersebut, bertujuan untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi berbagai aturan khususnya selama penerapan PPKM Darurat ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada siapa pun, karena peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.

Diharapkan, seluruh warga Kota Sukabumi sadar pentingnya melakukan pencegahan, sebab seperti diketahui sudah ribuan warga yang tertular Covid-19 dan lebih dari 100 pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.

"Aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat ini tentunya harus dilaksanakan untuk menekan laju pertambahan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, apalagi dalam beberapa pekan terakhir ini pasien yang dinyatakan positif mengalami lonjakan, sehingga perlu adanya kerja sama dari semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini," kata dia.

Sidang tipiring itu tidak hanya dilakukan di PN Kota Sukabumi, bersama dengan Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP), belasan warga yang terjaring razia karena melanggar PPKM Darurat dan protokol kesehatan juga ada yang langsung menjalani sidang di tempat.

Informasi yang dihimpun, ada 14 kasus pelanggarnya harus menjalani sidang tipiring di tempat. Para pelanggar pun dijatuhi vonis denda yang total keseluruhannya mencapai Rp 1.950.000.

"Pada penegakan aturan ini, beberapa pelanggar ada yang langsung menjalani sidang di tempat dan sisanya dilaksanakan hari berikutnya. Dalam pelaksanaannya pun kami menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Sumarni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement